Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminalitas di Jateng Turun 5,6 Persen, Kasus Narkoba hingga Curas Justru Meningkat

Kompas.com - 30/12/2020, 17:29 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah selama tahun 2020 menurun 5,6 persen jika dibandingkan tahun 2019.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthi menyebut sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng ada sebanyak 9.080 kasus, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 9.615 kasus.

"Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian," katanya dalam siaran pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Jateng Cukup Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Dari catatan Polda Jateng, kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus mengalami penurunan dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus.

Sementara untuk kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.

Kendati demikian, Kapolda menyebut kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat.

"Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 persen dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas ada 217 kasus atau naik 20 persen dari 181 kasus," ucapnya.

Sedangkan, kasus peredaran uang palsu juga mengalami kenaikan sebesar 79 persen menjadi 25 kasus dibanding tahun lalu sebanyak 14 kasus.

Baca juga: Sepanjang 2020, Angka Kriminalitas di Bandar Lampung Naik 31 Persen

Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 yakni 277.881 kegiatan.

"Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis," jelasnya.

Sementara itu, terdapat 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi.

Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp 317.168.000.

"Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com