Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Aparat, Penjual Telor Rampas 94 HP dengan Modus Operasi Masker

Kompas.com - 30/12/2020, 17:27 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - UL (31), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap jajaran Polres Malang.

Pria yang kesehariannya bekerja di toko bangunan dan menjual telor itu ditangkap karena kasus perampasan dengan modus operasi yustisi dengan memcari korban yang tidak memakai masker saat berkendara.

Ketika beraksi, pelaku mengaku sebagai aparat kemanan. Terkadang mengaku sebagai anggota polisi, kadang pula mengaku sebagai anggota Satpol PP. Meski begitu, pelaku mengenakan pakaian bebas.

"Pelaku mengaku sebagai aparat keamanan, kadang mengaku sebagai anggota polisi kadang Satpol PP. Modus melakukan patroli di pinggir jalan," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam rilis pers di Mapolres Malang, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kronologi Pelajar SMP Merampas iPhone Penjaga Konter, Korban Disiram Cairan Cabai

Pelaku memulai aksinya dengan berkeliling sembari mencari warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara.

Ketika mendapati warga tidak memakai masker, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menghentikan korban.

Pelaku lantas merampas barang milik korban dengan dalih akan dibawa ke RW atau gugus tugas setempat.

Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 39 kali di berbagai tempat di Kabupaten Malang. Seperti di Kecamatan Kepanjen, Tumpang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Wagir dan Sumberpucung. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang pada akhir Oktober 2020 lalu.

Ketika itu, pelaku memberhentikan tiga korban perempuan yang tidak memakai masker. Dengan modus operasi yustisi, pelaku merampas ponsel korban.

Selama beraksi, pelaku berhasil mendapatkan 94 ponsel dari para korbannya.

Sebanyak 12 ponsel diamankan untuk barang bukti, sisanya sudah dijual oleh pelaku.

"Barang bukti ada 12 HP. Keseluruhan barang bukti HP yang merupakan hasil kejahatan sebanyak 94 HP yang sudah dirampas secara paksa dengan modus operandi yang sama," jelasnya.

Baca juga: Aksi TH Menipu hingga 80 Kali, Menyasar Ibu-ibu, Membius, hingga Merampas Harta

Sementara itu, pelaku tidak memungkiri perbuatannya. Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan modus operasi masker dengan mengaku sebagai petugas keamanan.

"Setelah korban ditemukan, diberhentikan lalu ditegur karena tidak pakai masker," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com