Setelah bertemu, pelaku memaksa korban ke penginapan dan memerkosanya.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Jadi Korban Perundungan, Hanya Bisa Menangis Terduduk di Tanah
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya dan ditahan sejak Senin (28/12/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.