KOMPAS.com- Malam pergantian tahun kali ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran masih berada di tengah situasi pandemi.
Sejumlah daerah pun mengeluarkan aturan untuk menekan angka persebaran Covid-19.
Di Surabaya, dibentuk swab hunter yang akan bertugas memeriksa warga, terutama yang akan masuk dan keluar dari kota tersebut.
Sedangkan di Banyuwangi, destinasi wisata akan ditutup sementara waktu selama masa libur tahun baru.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan di beberapa daerah saat malam tahun baru:
Swab hunter akan bertugas di 10 titik lokasi.
Warga yang keluar masuk Kota Surabaya dan dinilai perlu melakukan tes swab maka bakal diarahkan ke lokasi tersebut.
"Kalau memang harus diswab kita siapkan 10 titik swab hunter. Jadi tidak semua yang masuk (Kota Surabaya) itu diswab. Jadi cuma filterisasi bagi yang diperbolehkan keluar masuk Surabaya," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Ia mengimbau, warga dari luar kota yang tak berkepentingan mendesak untuk tidak masuk ke Surabaya.
Tak hanya itu, di malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya membuat pembatasan jam operasional kegiatan publik.
"Pada tanggal 31 Desember 2020 nanti seluruh aktivitas kegiatan di Surabaya juga harus selesai pukul 8 malam," kata dia.
Untuk menegakkan aturan itu, instansi terkait akan melakukan razia serentak.
Baca juga: Malam Tahun Baru di Surabaya, Ada 10 Titik Swab Hunter, Batas Kota akan Disekat
Mulai Kamis (31/12/2020) hinga Minggu (3/1/2021), destinasi wisata di Banyuwangi, Jawa Timur ditutup sementara waktu.
Penutupan ini dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa libur akhir tahun.
Penutupan juga dilakukan di titik keramaian seperti Taman Blambangan, Taman Sritanjung, dan Taman Kuliner Pintar serta RTH di semua kecamatan, termasuk pusat perbelanjaan dan mall.
"Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan Covid-19, maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.
Satgas Covid-19 akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan malam Tahun Baru.
Sedangkan bagi pengunjung hotel serta tempat penginapan wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid secara mobile," imbuh Kapolresta.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Semua Destinasi Wisata di Banyuwangi Ditutup Sementara
Ancaman terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Sanksinya denda administrasi sampai penutupan izin usahanya. Sudah jelas di dalam (surat edaran) larangan, bukan lagi imbauan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada Kompas.com.
Pemprov tak ingin acara keramaian di hotel akan menimbulkan klaster baru.
"Jangan sampai menimbulkan klaster baru, kita sudah membuat surat edaran larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk merayakan tahun baru yang menyebabkan kerumunan orang," tandas dia.
Baca juga: Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Hotel yang Nekat Buat Acara pada Malam Tahun Baru
Di Pekanbaru, Riau, pemerintah menerapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan di malam pergantian tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menuturkan, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ia mengaku telah menyebarkan surat edaran tersebut ke pihak pengelola hiburan malam.
"Jika melanggar, tentu ada hukum yang akan menjeratnya," ujar Nandang.
Sementara itu, Kapolda Riau meminta kerjasama masyarakat untuk tak melakukan perayaan pesta kembang api maupun menggelar kerumunan.
"Kita tidak mau ada klaster libur Natal dan Tahun Baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," kata dia.
Baca juga: Tempat Hiburandi Pekanbaru Hanya Boleh Buka Sampai 20.00 WIB Saat Malam Tahun Baru
Aturan tersebut juga telah disebut dalam surat edaran yang berisi latangan pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.
"Saksinya bukan lagi dikenakan denda tapi sudah masuk sanksi pidana," tutur Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Selain itu, kegiatan masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk menegakkan aturan tersebut, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh Kota Pontianak.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro, Rachmawati, Ghinan Salman, Citra Indirani, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Rachmawati, Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.