Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Ada "Swab Hunter" hingga Ancaman Pidana Bagi Warga yang Berkerumun

Kompas.com - 30/12/2020, 13:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Tempat hiburan di Pekanbaru hanya boleh buka hingga jam 20.00 WIB

Di Pekanbaru, Riau, pemerintah menerapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan di malam pergantian tahun.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menuturkan, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Ia mengaku telah menyebarkan surat edaran tersebut ke pihak pengelola hiburan malam.

"Jika melanggar, tentu ada hukum yang akan menjeratnya," ujar Nandang.

Sementara itu, Kapolda Riau meminta kerjasama masyarakat untuk tak melakukan perayaan pesta kembang api maupun menggelar kerumunan.

"Kita tidak mau ada klaster libur Natal dan Tahun Baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," kata dia.

Baca juga: Tempat Hiburandi Pekanbaru Hanya Boleh Buka Sampai 20.00 WIB Saat Malam Tahun Baru

5. Di Pontianak, berkerumun rayakan malam tahun baru bisa dipidana

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Warga Pontianak yang nekat merayakan malam pergantian tahun dengan berkerumun bisa terancam dipidana.

Aturan tersebut juga telah disebut dalam surat edaran yang berisi latangan pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.

"Saksinya bukan lagi dikenakan denda tapi sudah masuk sanksi pidana," tutur Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Selain itu, kegiatan masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk menegakkan aturan tersebut, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh Kota Pontianak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro, Rachmawati, Ghinan Salman, Citra Indirani, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Rachmawati, Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com