Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Ada "Swab Hunter" hingga Ancaman Pidana Bagi Warga yang Berkerumun

Kompas.com - 30/12/2020, 13:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

2. Destinasi wisata di Banyuwangi ditutup sementara

Mulai Kamis (31/12/2020) hinga Minggu (3/1/2021), destinasi wisata di Banyuwangi, Jawa Timur ditutup sementara waktu.

Penutupan ini dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa libur akhir tahun.

Penutupan juga dilakukan di titik keramaian seperti Taman Blambangan, Taman Sritanjung, dan Taman Kuliner Pintar serta RTH di semua kecamatan, termasuk pusat perbelanjaan dan mall.

"Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan Covid-19, maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Satgas Covid-19 akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan malam Tahun Baru.

Sedangkan bagi pengunjung hotel serta tempat penginapan wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.

"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid secara mobile," imbuh Kapolresta.

Baca juga: Libur Tahun Baru, Semua Destinasi Wisata di Banyuwangi Ditutup Sementara

3. Hotel yang adakan acara tahun baru di Banten akan dicabut izinnya

Ilustrasi Tahun BaruShutterstock Ilustrasi Tahun Baru
Pemprov Banten mengeluarkan sanksi tegas bagi hotel yang kedapatan menggelar acara pada perayaan malam pergantian tahun 2021.

Ancaman terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Sanksinya denda administrasi sampai penutupan izin usahanya. Sudah jelas di dalam (surat edaran) larangan, bukan lagi imbauan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada Kompas.com.

Pemprov tak ingin acara keramaian di hotel akan menimbulkan klaster baru.

"Jangan sampai menimbulkan klaster baru, kita sudah membuat surat edaran larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk merayakan tahun baru yang menyebabkan kerumunan orang," tandas dia.

Baca juga: Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Hotel yang Nekat Buat Acara pada Malam Tahun Baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com