Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Tersangka Bahar bin Smith Dilimpahkan, Polisi Kejar Pelaku Lain

Kompas.com - 30/12/2020, 12:54 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek daring (online) tak hanya menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Polisi mengatakan, terdapat pelaku lain dalam kasus itu.

Baca juga: Berita Terbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Ojek Online oleh Bahar Bin Smith

"Untuk kasus 170 ini, ini pelakunya ada dua bukan hanya habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro yang masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran, mudah-mudahan tertangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Polisi mengatakan, keterlibatan pelaku lain itu terungkap setelah polisi meminta keterangan saksi. Pelaku lain itu, kata Pattopoi, juga ikut menganiaya korban.

"(Perannya) Yang melakukan penganiayaan pada korban," ucapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami hubungan Wiro dan Bahar Bin Smith. Pasalnya, polisi belum mendapatkan penjelasan detail dari Bahar terkait Wiro.

Apalagi, Bahar menolak memberi keterangan saat diperiksa di Gunung Sindur.

"Karena Bahar bin Smith kemarin dilakukan pemeriksaan tidak mau sehingga perlu pendalaman, mudah-mudahan terungkap nanti pada saat di pengadilan nanti," katanya.

Sementara itu, berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, laporan diterima polisi pada 4 September 2018.

Baca juga: Tak Terima Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Keluarga Gugat RS Rp 5,3 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sempat memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi ijin Dirjen Pas.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur. Namun, Bahar menolak memberikan keterangan dan lebih memilih untuk langsung bertemu di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com