Mereka pun telah menyiagakan petugas di bandara untuk mengecek setiap orang keluar dari pintu kedatangan.
“Kalau nanti masih mengangkut penumpang tanpa hasil swab PCR negatif, maskapai akan didenda Rp 5 juta dan dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 10 hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Kemudian, bagi penumpang yang tidak mengantongi hasil swab PCR akan langsung diperiksa dan diisolasi di rumah karantina yang telah disiapkan pemerintah sampai hasil laboratoriumnya keluar.
“Biaya isolasi dan biaya swab-nya akan dibebankan dan ditanggung penumpang tersebut,” jelas Harisson.
Baca juga: AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, INACA: Tak Fair Bagi Kami
Memperketat masuknya orang di bandara merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menahan laju penyebaran Covid-19.
"Maka dari itulah kita, salah satunya memperketat bandara.Kita tidak ingin virus dari Pulau Jawa atau Inggris masuk di Kalbar," kata Harrison.
Harisson meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di setiap bandara asal serta maskapai memeriksa dan memastikan setiap penumpang yang akan terbang ke Kalbar harus memenuhi persyaratan.
“Kalau mereka tidak periksa saat akan berangkat, maka maskapai pasti kena sanksi. Pilih mana? Tetap terbangkan penumpang yang tidak bawa surat negatif PCR lalu kena sanksi tidak boleh terbang, atau hanya menerbangkan penumpang yang ada surat PCR negatif?” tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.