KEBUMEN, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Tahun Baru, sejumlah tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dilarang beroperasi.
Kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi akibat kerumunan orang.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, penutupan dilakukan mulai hari Rabu (30/12/2020) pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu (3/1/2021) pukul 24.00 WIB.
"Kami ingin tahun baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama," kata Piter melalui keterangan resmi, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Hindari Kerumunan, Bupati Kebumen: Perayaan Tahun Baru Ditiadakan
Piter mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan dan menindak pelanggar protokol kesehatan.
Tim khusus yang terdiri Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan melakukan patroli keliling.
"Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Piter.
Menjelang tahun baru, Polres Kebumen juga melarang warga menyalakan petasan.
Baca juga: Bojonegoro Zona Merah Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Piter memerintahkan seluruhnya personel untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan.
"Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan," kata Piter.
Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.