Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Minta Tutup Seluruh Obyek Wisata

Kompas.com - 30/12/2020, 09:43 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Seluruh obyek wisata di Sumatera Barat diminta untuk tutup terhitung 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021.

"Surat Edaran itu keluar berdasarkan rapat persiapan pengamanan tahun baru antara kepolisian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar serta tindak lanjut dari penerapan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial yang dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: 64 Guru di Kota Padang Positif Covid-19 Jelang Belajar Tatap Muka

Novrial menjelaskan dalam Surat Edaran itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk menutup obyek wisata di daerahnya terhitung 31 Desember 2020 hingga 2021.

Seluruh kafe, restoran dan rumah makan juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat, tapi hanya melayani untuk pembeli yang bawa pulang makanan.

"Untuk restoran, rumah makan dan kafe boleh tetap buka, tapi tidak melayani makan di tempat," jelas Novrial.

Penutupan obyek wisata dan membatasi layanan rumah makan, kafe, serta restoran bertujuan untuk mengatasi penyebaran corona.

Baca juga: Akun Facebook Gubernur Sumbar Dipalsukan, Minta Masyarakat Gabung ke Grup WA

Sementara untuk pengawasan, kata Novrial, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian yang ada di daerah bersama tim yustisi.

"Dalam poin ketiga surat edaran itu, disebutkan bahwa untuk pengawasan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Novrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com