SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua terdakwa kasus korupsi kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif senilai Rp 5.19 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dan mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham, divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: BPK Sudah Endus Dugaan Korupsi Asabri Sejak 2013
Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok dalam putusannya menyatakan, ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiganya terbukti melanggar pasal 3 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatukan pidana penjara kepada terdawka Ricky Tampinongkol, dan terdakwa Franklin Paul Nelwan selama 2 tahun pejara," kata Hosianna dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Selain pidana penjara, Hosianna mengungkapkan ketiganya diharuskan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi di Makassar Tidak Dapat Remisi di Hari Raya Natal
Untuk terdakwa Ilham yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,255 miliar.