Rekaman video yang memperlihatkan pernikahan Suhuan dengan kedua istrinya itu diketahui sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, seorang mempelai pria terlihat gagah dengan baju pengantin khas Sumatera Selatan berwarna merah dengan tanjak keemasan.
Saat itu, mempelai pria diapit dua mempelai wanita yang masing-masing juga mengenakan pakaian pengantin dengan warna yang seragam.
Suasana ceria terlihat saat kedua mempelai wanita ikut menyanyikan lagu yang diiringi dengan musik organ tunggal.
Para mempelai juga antusias saat menyalami para tamu yang datang untuk memberikan ucapan selamat.
Setelah rekaman video pernikahan itu viral di media sosial, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan langsung mendatangi rumah keluarga mempelai.
Karena acara pernikahan yang dilakukan tak mengantongi izin keramaian dan melanggar protokol kesehatan, 31 orang yang hadir di acara itu juga diberikan sanksi.
Mereka wajib membayar denda Rp 20.000 per orang termasuk pengantinnya.
"Mereka tak menggunakan masker ketika acara. Tercatat, ada 31 orang, itu terlihat dari rekaman video yang tersebar," kata Ketua tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan Chandra, Selasa (29/12/2020).
Senada juga disampaikan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin. Karena ditemukan adanya pelanggaran itu, maka tindakan tegas harus diberikan.
"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi. Kami harap kejadian serupa tak kembali terulang," jelasnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa, Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.