Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 3,031 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/12/2020, 17:18 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dengan penjara selama enam tahun serta denda Rp 3,031 Miliar.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Aries diketahui telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani.

JPU KPK Asril Irwan menyebutkan, pemberian suap fee proyek itu diterima oleh Aries secara bertahap.

Yakni, pada 1 Mei 2019 bertempat di rumah  terdakwa yang berada di Kota Palembang sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, pada 23 Juli 2019, di rumah terdakwa di Muara Enim, sebesar Rp 1 miliar yang dibagi dalam bentuk mata uang rupiah serta dolar senilai Rp 500 juta.

Selanjutnya, 1 Agustus 2019, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu Renminbi yang setara dengan Rp 31 juta.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan

Atas perbuatannya tersebut, Aries pun dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar. Jika tidak, maka harta milik terdakwa akan disita,"ujar Asril, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, JPU KPK juga meminta agar hak politik Arie HB selaku ketua DPRD untuk dicabut.

"Karena terdakwa memberikan keterangan selama persidangan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka kami menuntut agar hak politiknya juga dicabut,"kata JPU.

Baca juga: Dituding Terima Suap Rp 2 Miliar oleh KPK, Plt Bupati Muara Enim Sebut Fitnah dan Ancam Laporkan

Sementara itu, terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, dituntut jaksa dengan hukuman lebih ringan, yakni penjara lima tahun denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar lantaran ikut terlibat.

"Tuntutan untuk terdakwa Ramlan lebih ringan, karena terdakwa bersikap baik dan jujur selama sidang berlangsung," ungkapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Erma Suryati pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 7 Januari 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan,"ungkap Erma.

Sekadar diketahui, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah divonis dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020).

Ahmad Yani terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi, divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/1/2020), Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban menyatakan jika Robi terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com