Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Warga Pontianak, Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru Bakal Dipidana

Kompas.com - 29/12/2020, 15:20 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.

Selain itu, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

"Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana," kata Edi dalam  keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.

Baca juga: Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul.

Namun, di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

"Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW," imbau Edi.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, sebut Edi, mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

"Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses," tutur Edi.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sebut Dirjen Perhubungan Udara Tak Gaul

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja yang melanggar aturan dalam surat edaran Wali Kota Pontianak akan langsung dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, dalam KUHP Pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai UU maka bisa dipidana.

"Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakkan hukum, kita akan pidanakan," tegas Komarudin.

Komarudin melanjutkan, sebagaimana surat edaran wali kota Pontianak, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan.

Keterlibatan semua pihak, lanjut Komarudin, memegang peran penting dalam upaya tersebut.

Dia mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah.

Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel, warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing," ucap Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com