KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial H (41) dilaporkan ke Polsek Oebobo, Kupang, karena ketahuan mencopet pada Senin (28/12/2020).
H ketahuan mencopet dompet milik Sepriana Tuan (24) yang sedang berbelanja di sebuah toko di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo.
Setelah menerima laporan Sepriana, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 1,8 juta.
Polisi juga telah memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Meski begitu, Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere mengatakan, korban yang berasal dari Timor Tengah Selatan itu tak melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Baca juga: Perempuan Ini Ketahuan Mencopet, Sempat Tuduh Korban Gila Saat Diminta Kembalikan Dompet
"Korban hanya meminta pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga tidak ada lagi korban yang lain," kata Magdalena di Polsek Oebobo, Senin.
Menurut Magdalena, ini bukan kali pertama H ditangkap karena mencopet. Ia pernah ditangkap dan diproses di Polsek Alak.
Sepriana menjelaskan kronologi insiden pencopetan yang terjadi saat dirinya beserta suami dan anaknya berbelanja di sebuah toko.
Sepriana dan keluarganya sengaja datang ke Kota Kupang untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga dan pakaian.
Saat berbelanja di toko pakaian, Sepriana menyandang tasnya di punggung. Ia juga menggendong anaknya sembari mencari pakaian dan sepatu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.