Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere mengatakan, pelaku sudah pernah ditangkap karena kasus serupa dan diproses di Polsek Alak.
Setelah menerima laporan, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 1,8 juta.
Penyidik sudah memeriksa pelaku serta korban dan suaminya.
Baca juga: Polda Jatim Selidiki Munculnya Kerumunan Pengantar Jenazah di Pasuruan
Meski begitu, korban tak ingin melanjutkan proses hukum karena hendak pulang ke kampung halamannya.
"Korban hanya meminta pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga tidak ada lagi korban yang lain," kata Magdalena.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.