SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas jika ada pengelola hotel yang kedapatan menggelar acara pada perayaan malam pergantian tahun baru 2021.
"Sanksinya denda administrasi sampai penutupan izin usahanya. Sudah jelas di dalam (surat edaran) larangan, bukan lagi imbauan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada Kompas.com di Kota Serang. Selasa (29/12/2020).
Bukan tanpa alasan Pemprov Banten melarang pengelola hotel dan tempat wisata untuk tidak menggelar acara di malam tahun baru.
Baca juga: Update Covid-19 di Banten, Kota Tangerang dan Tangsel Kembali Jadi Zona Merah
Sebab, kata Andika, acara di hotel dapat menyebabkan kerumunan orang atau pengunjung sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 dan dapat menimbulkan klaster baru.
"Jangan sampai menimbulkan klaster baru, kita sudah membuat surat edaran larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk merayakan tahun baru yang menyebakan kerumunan orang," ujar Andika.
Meski begitu, Pemprov mempersilahkan kepada hotel menerima masyarakat atau wisatawan yang akan menginap. Namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan laporan Dinas Pariwisata, lanjut Andika, keterisian kamar hotel di Banten pada malam perayaan tahun baru sudah mencapai 70 persen.
"Silahkan menerima wisatawan, yang tidak boleh itu ada event," tegasnya.
Baca juga: Sudah 467.010 Warga Terjaring Razia Prokes di Banten, Hanya 61 Orang Didenda
Untuk pengawasannya, personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD, Satgas Covid-19 akan disebar ke titik objek wisata yang ada di Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polri tidak akan menerbitkan surat izin keramaian pada malam Tahun Baru baik di hotel, obyek wisata dan di tempat umum lainnya.
"Tidak mengizinkan bentuk apapun tentang kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pada malam tahun baru. Pesta- pesta tidak boleh, di hotel dilarang, di tempat wisata juga dilarang," kata Fiandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.