Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi, Remaja Ini Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor

Kompas.com - 29/12/2020, 06:52 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Modus sakit hati

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap ZS dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu tersangka berinisial BA (18).

Menurut keterangan tersangka, korban mengancam BA sehingga kemudian menghubungi rekan-rekannya lalu menganiaya korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

"Motif para tersangka menganiaya, dikarenakan korban mengancam BA sehingga tersinggung. Kemudian mengainiaya korban bersama tersangka lainnya. Mereka ini kami duga adalah kelopmpok geng motor," katanya.

Cerita ibu korban ungkap percakapan terakhir

Ibu kandung ZS, Julika (42) warga Jalan Batangkuis, Desa Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, tak kuasa menahan tangisnya ketika diminta untuk menyampaikan perasaannya usai pemaparan Riko.

Di sela-sela pengungkapan kasus, Juli meminta agar pihak kepolisian mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya putranya hingga tewas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham. Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku. Sakit sekali hati saya pak," ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.

Sebelum pemaparan, Juli yang selama 3 tahun bekerja di Pekanbaru itu menjelaskan, dia sangat terkejut dengan nasib anaknya pertamanya itu.

Sebelum kejadian dia sempat meneleponnya yang meminta uang Rp 30.000 untuk jajan dan membeli minyak. Dia pun memberinya melalui neneknya yang selama tinggal bersama korban.

"Hanya itu saja sempat komunikasi. Jam 00.30 WIB saya dihubungi anak saya kritis, hanya sebentar saja lalu dikabari sudah meninggal. Yang saya tahu, anak saya ini baik-baik. Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek," katanya.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, 2 jam tangan, kalung, 1 unit sepeda motor CB150R warna putih, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com