Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sering Dimaki, Pria Ini Pukul Majikannya dan Rampok Uang Belasan Juta Rupiah

Kompas.com - 28/12/2020, 19:54 WIB
Dewantoro,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sakit hati karena sering dimaki, seorang pria berinisial SHD (27) nekat merampok dan memukul majikannya hingga pingsan. SHD ditangkap beberapa hari kemudian.

Tak cuma SHD, istrinya TP (18) juga ditangkap karena menerima barang curian. Kini keduanya mendekam di sel tahanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, perampokan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial PKS (61), melihat seseorang di gudang yang terletak di lantai dua rumahnya.

PKS pun memeriksa orang tersebut. Tiba-tiba, ia dipukul dari belakang hingga terjatuh.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas dengan 25 Luka Tusuk di Rumahnya, Motor dan Dompet Hilang

"Korban bangun kemudian berusaha untuk melawan. Namun dipukul lagi empat kali sehingga korban jatuh dan pingsan. setelah korban sadar dan mencari adiknya (PKL) di lantai bawah dalam keadaan pingsan kening ada luka memar," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020).

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka di bagian punggung dan pelipis kiri serta memar di mata kiri dan tangan kanan.

Selain itu, korban juga kehilangan uang sebanyak Rp 11 juta yang tersimpan di kantong plastik dan Rp 4,5 juta di dompet.

"Uang tagihan di dalam plastik hitam sebanyak Rp 11 juta itu raib. Dan setelah dicek dompet berisi Rp 4,5 juta hilang, berisi KTP, SIM, ATM dan lainnya hilang, atas kejadian tersebut korban keberatan membuat laporan ke Polrestabes Medan," ujarnya.

 

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di SPBU Jalan T amir Hamzah, Medan, pada 19 Desember.

"Di SPBU T Amir Hamzah, tim melihat tersangka diduga dengan istrinya. Setelah diinterogasi, terhadap mengakui perbuatannya, seorang diri mencekik dan memukul kepala korban di bagian belakang," katanya.

Riko menambahkan, tersangka SHD ternyata adalah karyawan korban. Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati sering dimaki korban.

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Curi Uang Rp 13 Juta di Hotel Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Tersangka adalah karyawan korban. Menurut pengakuan sering dikata-katai. Istrinya ini menerima barang. Jadi Pasal 480. Kerugian kalau uang tunai 11 juta dan 4,5 juta," ujarnya.

Sementara itu, SHD mengaku bekerja sebagai karyawan di toko besi milik korban. Ia nekat merampok dan melukai korban karena sakit hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com