Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di SPBU Jalan T amir Hamzah, Medan, pada 19 Desember.
"Di SPBU T Amir Hamzah, tim melihat tersangka diduga dengan istrinya. Setelah diinterogasi, terhadap mengakui perbuatannya, seorang diri mencekik dan memukul kepala korban di bagian belakang," katanya.
Riko menambahkan, tersangka SHD ternyata adalah karyawan korban. Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati sering dimaki korban.
Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Curi Uang Rp 13 Juta di Hotel Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
"Tersangka adalah karyawan korban. Menurut pengakuan sering dikata-katai. Istrinya ini menerima barang. Jadi Pasal 480. Kerugian kalau uang tunai 11 juta dan 4,5 juta," ujarnya.
Sementara itu, SHD mengaku bekerja sebagai karyawan di toko besi milik korban. Ia nekat merampok dan melukai korban karena sakit hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.