Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Ditolak, Pria di Demak Bakar Wanita Idamannya hingga Tewas

Kompas.com - 28/12/2020, 17:57 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega membakar wanita idamannya hingga meninggal dunia.

Pelaku diketahui bernama Lulus Wahyudi (40) Warga Sayung Lor RT 03 RW 02 Desa Sayung Kecamatan Sayung,Demak, sedangkan korban yang masih tetangganya sendiri berinisial LL (30).

Peristiwa pembakaran yang terjadi di warung milik korban pada Jumat (18/12/2020) lalu itu, diduga karena persoalaan asmara.

“Hasil penyelidikan kami, latar belakang pelaku melakukan perbuatan itu karena korban menolak ungkapan cintanya. Korban meninggalkan seorang anak perempuan berumur 6 tahun,”ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi , Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kabar Pemaksaan Rapid Test di Pintu Tol Salatiga, Wali Kota: Tidak Ada yang Bertugas di Sana

Peristiwa tragis itu berawal saat korban yang berada di toko kelontong miliknya didatangi oleh pelaku.

Pelaku datang mengendarai sepeda motor,dengan membawa Pertalite yang ditaruh di dalam bekas kaleng roti.

Kemudian, pelaku langsung menyiramkan Pertalite yang dibawanya itu ke lantai toko dan menyalakannya dengan korek api. Tak berselang lama,toko terbakar dan api juga membakar tubuh korban dan pelaku.

Baca juga: Terlibat Cekcok, Pria Ini Diduga Bakar Diri Sendiri lalu Peluk Istrinya

Warga yang mengetahui kejadian pembakaran itu langsung berusaha menyelamatkan korban yang menderita luka bakar 90 persen dan membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang.

“Setelah melakukan aksinya,pelaku pulang ke rumahnya. Pelaku yang mengalami luka bakar 30 persen langsung dibawa ke rumah sakit oleh tetangganya,”beber Rozi.

Setelah seminggu lebih menjalani perawatan intensif, korban LL akhirnya mengembuskan nafas terakhir, Minggu (27/12/2020), akibat luka bakar yang dialaminya.

Sedangkan pelaku yang juga mengalami luka bakar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dengan penjagaan ketat polisi

“Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 355 ayat 2,”tutup Rozi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com