Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

Kompas.com - 28/12/2020, 17:23 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana menambah alat bukti dalam perkara gugatan Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Denny melampirkan 177 alat bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Sahbirin Noor-Muhidin.

Dengan demikian, total ada 223 alat bukti pelanggaran.

"Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan kami terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan selama masa pra kampanye, masa kampanye, saat pemungutan suara dan hingga rekapitulasi suara," ujar Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Senin (28/12/2020).

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kalsel yang Dilayangkan Denny Indrayana ke MK

Selain bertambahnya alat bukti, jumlah halaman berkas perkara juga mengalami penambahan.

"Dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat," tambahnya.

Sebagian besar alat bukti yang bertambah merupakan bukti rekaman video pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan rivalnya Sahbirin Noor.

Bukti rekaman video tersebut telah dikemas dalam amplop dan tersusun dengan rapi.

Bukti-bukti itulah yang nantinya akan diputar di depan hakim-hakim MK.

"Ini adalah video-video yang terbungkus rapi dalam amplop, CD yang membuktikan pelanggaran dan kecurangan fan segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan kita," tambahnya.

Dengan tambahan alat bukti itu, Denny semakin yakin akan memenangkan sengketa Pilkada Kalsel di MK.

"Mohon doa warga Kalsel semua yang ingin pemilu yang jujur dan adil dan yang ingin Kalsel lebih baik, mudah-mudahan kita mendapatkan keadilan konstitusional di MK," pungkasnya.

Baca juga: Daftarkan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Bawa 177 Alat Bukti

Sebelumnya, Denny Indrayana memastikan akan menggugat KPU Kalsel ke MK setelah dipastikan tidak unggul dalam rekapitulasi suara Pilkada Kalsel.

Denny langsung menyatakan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Kalsel.

Tak butuh waktu lama, Denny didampingi sejumlah pengacara kondang mendaftarkan berkas sengketa Pilkada Kalsel ke MK pada Selasa (22/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com