Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 12 Tahun yang Curi Uang Rp 13 Juta di Hotel Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 28/12/2020, 16:24 WIB
Himawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polsek Panakkukang tidak menahan PT (12) yang diduga mencuri uang sekitar Rp 13 juta di salah satu hotel di Jalan Pegayoman, Makassar, Jumat (25/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan bocah itu karena masih di bawah umur.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sehingga kita wajib diupayakan diversi, jadi tidak ditahan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/12/2020).

Diversi, kata Iqbal, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan cara musyawarah melalui pendekatan restoratif.

Baca juga: Video Viral Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan, Polisi: Korban Dikeroyok 3 Orang

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, serta memanggil orangtua PT untuk memaksimalkan penyidikan.

Mereka juga akan memanggil pemangku kepentingan di lingkungan rumah PT, seperti perangkat RT dan RW.

"Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orangtuanya selaku penanggung jawab," ucap Iqbal.

Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait itu akan menentukan status PT berikutnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, PT mengaku telah putus sekolah sejak kelas empat sekolah dasar (SD).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com