MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polsek Panakkukang tidak menahan PT (12) yang diduga mencuri uang sekitar Rp 13 juta di salah satu hotel di Jalan Pegayoman, Makassar, Jumat (25/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan bocah itu karena masih di bawah umur.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sehingga kita wajib diupayakan diversi, jadi tidak ditahan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/12/2020).
Diversi, kata Iqbal, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan cara musyawarah melalui pendekatan restoratif.
Baca juga: Video Viral Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan, Polisi: Korban Dikeroyok 3 Orang
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, serta memanggil orangtua PT untuk memaksimalkan penyidikan.
Mereka juga akan memanggil pemangku kepentingan di lingkungan rumah PT, seperti perangkat RT dan RW.
"Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orangtuanya selaku penanggung jawab," ucap Iqbal.
Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait itu akan menentukan status PT berikutnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, PT mengaku telah putus sekolah sejak kelas empat sekolah dasar (SD).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.