Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Swab PCR di Bandara Supadio, Gubernur Kalbar: Saya Harus Lakukan Meski Ada yang Benci

Kompas.com - 28/12/2020, 15:56 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Aturan yang mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berpolemik.

Setelah diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 3596 Tahun 2020, aturan tersebut diminta untuk dibatalkan Kementerian Perhubungan melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengakui memang banyak masyarakat mempertanyakan kebijakan tes swab dengan metode PCR.

Baca juga: Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, DPR Akan Panggil Gubernur dan Kemenhub

 

Bahkan, beberapa di antara mereka telah membeli tiket pesawat namun harus batal karena adanya aturan tersebut.

“Demi keselamatan masyarakat Kalbar. Jangan sampai virus Covid-19 yang memiliki kandungan tinggi dan berbahaya, masuk dan menulari masyarakat. Saya harus lakukan ini meski ada yang membenci," kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (28/12/202).

Sutarmidji menjelaskan, saat ini sebagian besar wilayah di Kalbar masuk dalam zona oranye penyebaran virus corona.

Maka dari itu, sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar dia harus memastikan kondisi tersebut tidak semakin parah.

“Sejauh ini semua bisa terbang ke Kalbar tidak ada masalah. Semua menggunakan swab PCR. Kami razia acak di bandara melalui beberapa maskapai, 25 penumpang hasilnya negatif semua," ungkap Sutarmidji.

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Sutarmidji berharap, semua pihak memahami keputusan tersebut agar dapat menekan laju penyebaran virus corona di Kalbar.

"Saya harap semua pihak memahami dan jangan lagi mencari siapa yang salah, namun bagaimana penerapan ini dilaksanakan, sehingga Covid-19 tak semakin bertambah di Kalbar," tutup Sutarmidji.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara. Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengemukakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kalbar memuat beberapa poin aturan.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun surat keterangan tersebut berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan. Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru datang. Padahal mereka sudah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif dari Jakarta dalam penerbangan Batik Air dengan nomor ID6220, yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kelimanya saat ini sudah menjalani isolasi dan perawatan dan disanksi membayar biaya pemeriksaan sampel swab PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com