PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap polemik syarat wajib tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, segera diselesaikan.
Lasarus mengatakan, penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat sudah terintegrasi hingga ke daerah.
“Penanganan Covid-19, oleh pemerintah pusat sudah terintegrasi sampai ke daerah. Sebaiknya, jika ada sedikit permasalahan, segera diselesaikan,” kata Lasarus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Lasarus mengingatkan, pemangku kebijakan seharusnya tak menonjolkan ego sektoral dalam membuat aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Tapi nanti, bisa saja kami panggil Gubernur Kalbar dan Menteri Perhubungan untuk mendengar alasan mereka masing-masing,” jelas Lasarus.
Baca juga: Padang Jadi Zona Kuning Covid-19, Wali Kota Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini...
Lasarus beranggapan, harusnya pemerintah daerah membuat aturan dengan menyesuaikan arahan pemerintah pusat.
“Hendaknya segenap aturan daerah menyesuaikan dengan arahan umum pemerintah pusat, hal ini penting, mengingat dalam penanganan ini sudah dibentuk gugus tugas khusus penanganan Covid-19,” ujar Lasarus.
Jika pemerintah pusat sudah memberi arahan untuk menggunakan rapid test antigen bagi penumpang pesawat, sebaiknya pemerintah daerah menyesuaikan.
“Kalau arahan dari pusat (hanya mewajibkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji swab rapid test (antigen) demikian, ya harusnya (pemerintah daerah) menyesuaikan,” ungkap Lasarus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.