Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun Baru, Polisi Awasi Objek Wisata dan Pusat Keramaian

Kompas.com - 28/12/2020, 12:53 WIB
Aam Aminullah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Jelang tahun baru 2021, Polres Sumedang awasi seluruh pusat keramaian dan objek wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sesuai surat edaran dari Bupati Sumedang, seluruh warga dilarang melakukan aktivitas perayaan atau pesta pada malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

"Kami sudah memetakan titik-titik lokasi di Sumedang yang kerap dijadikan warga untuk merayakan malam tahun baru," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Sejak Penerapan Sanksi Denda, Warga Sumedang Lebih Patuh Protokol Kesehatan

Selain itu, polisi telah membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan yang akan bersiaga di seluruh titik rawan keramaian

"Jadi, jika terdapat warga yang melakukan perayaan atau berkerumun, sanksinya jelas dan tegas. Tidak ada lagi sanksi ringan, sesuai Perda Sumedang Nomor 128 Tahun 2020, para pelanggar akan didenda minimal Rp 100.000," tutur Eko.

Dia menyebutkan, di titik-titik lokasi rawan keramaian juga akan dibangun pos pemantau.

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini, nantinya bergabung dengan unsur lainnya seperti dari Satpol PP Sumedang dan personel TNI.

"Karena ini konteksnya pengamanan tahun baru di masa pandemi, kami fokus mencegah terjadinya kerumunan yang telah kami petakan. Jadi tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu termasuk personel dari polsek untuk mencegah kerumunan di tempat wisata," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com