Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Sepupu yang Masih Pelajar hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku Ternyata Juga Terlibat Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 28/12/2020, 12:26 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Edi Kurniawan (27) warga Dusun Turungeng Bulukumba menjadi korban penganiayaan di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (23/12/2020).

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku penganiayaan. Pelaku penganiayaan adalah A (30), pekerjaan petani.

Kanit Res Polsek Ujungloe Bulukumba Aipda Massalindri mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek.

Penganiayaan itu bermula ketika korban pinjam motor kepada pelaku.

"Awalnya korban meminjam motor pelaku dengan tujuan ke acara pesta pernikahan. Sekitar 30 menit kemudian pelaku menelfon korban dalam keadaan marah-marah. Selanjutnya pelaku mendatangi korban dan langsung memukul bagian kepala," kata Massalindri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman

Penangkapan pelaku, juga membuat polisi dapat mengungkap motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

"Jadi pelaku marah karena di bohongi oleh korban. Korban pinjam motor dengan alasan ke pesta, setelah dicek tidak ada di pesta," tambah Massalindri.

Atas penganiayaan tersebut korban langsung melakukan visum dan hasilnya ada luka bengkak di kepala.

Massalindri menduga korban dan pelaku melakukan aksi perkelahian sebab pelaku juga mengalami luka terbuka di siku kanan.

Saat ini pihaknya sedang memeriksa korban dan tiga saksi.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Diperkosa Sepupu hingga Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Diketahui A juga terseret kasus dugaaan pencabulan terhadap sepupuya FW, yang ditemukan tak sadarkan diri.  Dan hari ini polisi sementara memeriksa korban FW.

Sebelumnya diberitakan Seorang pria berinisial A (30) tega mencabuli sepupunya yang masih di bawah umur, FW, pada Selasa (23/12/2020).

A yang telah menikah itu bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Sementara korban FW berstatus pelajar tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku di Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan itu.

"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Ajis mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.

Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.

"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya. 

Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com