Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Pesawat ke Kalbar Harus Tes PCR, Ketua Komisi V DPR: Sebaiknya Ikuti Aturan Pusat

Kompas.com - 28/12/2020, 10:54 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemangku kebijakan tidak menonjolkan ego sektoral dalam membuat aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut berkaitan dengan aturan mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang kini menjadi polemik.

“Sebagai Ketua Komisi V DPR RI saya mengingatkan, setiap pemangku kebijakan jangan sampai menonjolkan ego sektoral,” kata Lasarus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR

Menurut dia, pemerintah daerah hendaknya membuat aturan dengan menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

“Hendaknya segenap aturan daerah menyesuaikan dengan arahan umum pemerintah pusat, hal ini penting, mengingat dalam penanganan ini sudah dibentuk gugus tugas khusus penanganan Covid-19,” ujar Lasarus.

Jika pemerintah pusat sudah memberi arahan untuk menggunakan rapid test antigen bagi penumpang pesawat, sebaiknya pemerintah daerah menyesuaikan.

“Kalau arahan dari pusat (hanya mewajibkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji swab rapid test antigen) demikian, ya harusnya (pemerintah daerah) menyesuaikan,” ungkap Lasarus.   

Baca juga: Dilarang Terbang ke Pontianak gara-gara 5 Penumpang Positif Corona, Batik Air: Kami hanya Bertugas Mengangkut Penumpang

Kemenhub minta dibatalkan

Aturan mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Kalbar menjadi polemik.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah meminta Pemerintah Provinsi Kalbar membatalkan aturan tersebut dan kembali menggunakan rapid test antigen untuk setiap penumpang.

Namun permintaan tersebut tidak digubris. Pemprov Kalbar tetap kukuh, dengan alasan tingkat penyebaran virus corona dari luar daerah tinggi sementara akurasi rapid test antigen rendah dibanding PCR.  

Baca juga: Kalbar Diminta Cabut Aturan Tes PCR, Kadinkes Tuding Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19

 

Gara-gara 5 penumpang Batik Air positif Covid-19

Sebagaimana diketahui, aturan tersebut bermula dari lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19. Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.

Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen. Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu. “Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.  

Maka dari itu, maskapai dan pihak bandar udara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan. “Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com