Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Tegaskan Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat

Kompas.com - 28/12/2020, 10:28 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mengingatkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan.

Ia mengatakan, larangan itu dilakukan semata untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Pria yang akrab disapa Emil itu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Baca juga: Saling Balas Cuitan Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Komunikasi antara Elite Politik Pusat dan Daerah Perlu Ditingkatkan

Emil beralasan, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, tren kenaikan kasus Covid-19 meningkat.

Kondisi itu, kata Emil, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya,” ujar Emil dalam rilis resminya, Senin (28/12/2020).

Menurut Emil, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua pemangku kepentingan saat libur akhir tahun yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa, Wahidin Halim: Jangan Kami Disalahkan...

Sebab dalam situasi seperti ini, besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup trompet.

Ia pun mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan wabah akan berakhir.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang. Imbauan ini semata-mata karena pandemi Covid belum selesai,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com