PADANG, KOMPAS.com -- Seorang pria berinisial HT di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap pada 26 Desember lalu. Pelaku merupakan seorang guru, " ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Abdul Kadir Jaelani, Minggu (27/12/2020) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berjanji akan menikahi korban.
"Pelaku dan korban kenal sejak tahun 2018 lalu. Mereka ini berpacaran. Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 tersebut, " paparnya.
Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos
Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban.
"Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, " ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.