Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalbar Diminta Cabut Aturan Tes PCR, Kadinkes Tuding Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19

Kompas.com - 27/12/2020, 14:37 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Diberitakan, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes  swab  dengan metode  polymerase chain reaction  (PCR).

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.

Kemudian, dalam surat tersebut, juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu agar memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara.

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi  udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson membenarkan perihal surat tersebut.

"Betul. Akan segera saya tanggapi," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com