Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalbar Diminta Cabut Aturan Tes PCR, Kadinkes Tuding Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19

Kompas.com - 27/12/2020, 14:37 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid-19 karena minta mencabut aturan terkait keharusan menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction  (PCR).

"Saya anggap aneh Kemenhub tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Dilarang Terbang ke Pontianak gara-gara 5 Penumpang Positif Corona, Batik Air: Kami hanya Bertugas Mengangkut Penumpang

Padahal, lanjut Harisson, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar menggunakan swab PCR yang tingkat akurasinya 98 persen, bertujuan memcegah terjadinya peningkayan penularan virus corona.

"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen, kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Harisson menjelaskan, dalam surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Tingkat akurasi rapid test antigen 80-90 persen.

"Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif corona untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan," ujar Harisson.

Bahkan, asumsi ini terbukti dari hasil razia terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat. Dari 24 orang yang dambil sampel swab, ternyata 5 orang positif Covid-19.

"Padahal kelima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang," ucap Harisson.

Baca juga: Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan

Harisson mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut, Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk harus negatif berdasrkan pemeriksaan swab PCR.

"Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar," ungkap Harisson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com