Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.
‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi.
Baca juga: Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).
Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.
Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).
Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.
Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.