NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara menjadi buronan kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Oknum bernama R (39) tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.
Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama R dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.
Baca juga: Marak Penyelundupan Narkoba Saat Pandemi Covid-19, Polisi: Mereka Anggap Ada Kelemahan
‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).
Lusgi juga tidak membantah jika nama R yang dimaksud adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.
‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata dia.
Dikonfirmasi status R yang menjadi DPO Polres Nunukan akibat kasus narkoba, Ketua Komisi 3 DPRD KTT Hanapi mengaku para legislator KTT sudah mengetahui perihal tersebut.
Menurut Hanapi, R sering diingatkan oleh sesama anggota dewan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
‘’Sebagai salah satu legislator, tentu perbuatan dia akan mencoreng nama lembaga, kami sudah sering ingatkan itu,’’katanya.
Sejak ada kasus penangkapan 2 kg sabu oleh Polres Nunukan, R juga sudah tidak pernah masuk kantor. Tidak ada yang tahu di mana keberadaan R saat ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.