Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman

Kompas.com - 27/12/2020, 07:32 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (30) tega mencabuli sepupunya yang masih di bawah umur, FW, pada Selasa (23/12/2020).

A yang telah menikah itu bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos

Sementara korban FW berstatus pelajar tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku di Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan itu.

"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Ajis mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.

Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.

"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya. 

Baca juga: Cerita Polwan Ina, Berjaga di Depan Gereja Sambil Gendong Bayi Berusia 3 Bulan Saat Natal

Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com