Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Penularan Covid-19, Polisi Hentikan Acara Rambu Solo’ di Toraja Utara

Kompas.com - 26/12/2020, 18:21 WIB
Amran Amir,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Polres Toraja Utara menghentikan sementara kegiatan pesta pemakaman atau Rambu Solo' di Dusun Buka, Lembang, Karre Limbong, Kecamatan Nanggala, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2020).

Pembubaran tersebut dilakukan setelah penyelenggara diduga tidak mengindahkan maklumat Kapolri dan forkopminda tentang larangan berkerumun dan tetap melaksanakan Rambu Solo'.

Proses penghentian itu dilakukan Polres Toraja Utara dengan bantuan BKO Brimob Pare-Pare. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi maklumat yang telah ditandatangani forkopminda pada 23 Desember lalu.

Dalam makumlat itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan sementara waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat meningkatkan kasus Covid-19 di Toraja Utara.

Baca juga: Menolak Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari RS

“Kehadiran kami dari Polres Toraja Utara tidak bermaksud untuk mengganggu adat atau acara yang bapak atau ibu selenggarakan namun semua ini tidak lepas dari kondisi yang memprihatinkan ini,” kata Hardjoko saat mengeluarkan imbauan kepada warga yang hadir, Sabtu (26/12/2020).

“Kita semua tahu untuk Toraja Utara saat ini yang positif terpapar covid-19 berjumlah 163 orang. Jumlah itu sangat memprihatinkan dan dari jumlah itu 10 orang meninggal dunia,” tambah Hardjoko.

Menurut Hardjoko sebagai penegak hukum wajib menindaklanjuti adanya maklumat Kapolri dan Forkopimda yang melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Saat ini pihak Kepolisian tidak mengeluarkan ijin keramaian apalagi yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada pihak penyelenggara, Camat dan Kepala Lembang agar kegiatan ini tidak dilakukan karena menimbulkan kerumunan. Jika imbauan tidak diindahkan tentu kami akan melakukan langkah penegakan hukum dengan memproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

"Jadi jika ada yang mencoba melanggar maklumat yang di keluarkan kapolri dan maklumat yang ditanda tangani forkopimda tentang covid-19 akan ditindak tegas,” imbuh Hardjoko.

Baca juga: UPDATE: Pemerintah Telah Periksa 7.082.550 Spesimen Terkait Covid-19

Sementara Kepala Lembang Karre Limbong, Yusuf Ranggina yang juga keluarga pemilik acara mengatakan setelah mengetahui adanya maklumat dan juga adanya penyampaian dari pihak kepolisian maka acara Rambu Solo’ dihentikan dan menunggu aturan lanjutan dari satgas covid-19 Toraja Utara.

“Memang dari awal kami sudah wanti-wanti bahwa ada maklumat, tetapi karena hari ini terkait penyelesaian acara maka kami mengambil kesimpulan bahwa hari ini kami tetap laksanakan kegiatan 'Massari Lantang' tetapi hanya sampai disitu saja," ucapnya.

"Untuk acara berikutnya kami tidak lanjutkan lagi, nanti setelah ada aturan baru dari Forkopimda baru kami lanjutkan,” imbuh Yusuf.

Ditempat terpisah, Satpol PP Pemkab Toraja Utara bersama TNI juga membuburkan acara Rambu Tuka' (resepsi pernikahan) di dua tempat berbeda yakni di Tongkonan Sirreng Kecamatan Sa'dan dan di Kecamatan Bangkelekila' Toraja Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com