SERANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten menjaring sebanyak 467.010 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Dari 467.010 orang itu, yang diberikan sanksi lisan sebanyak 341.835 orang. Sedangkan, yang lainnya dijatuhi sanksi tertulis 52.386, kerja sosial 72.728 orang dan 61 orang didenda administrasi.
"Pada umumnya dilakukan penindakan oleh kita adalah berupa teguran, karena Perda (peraturan daerah) belum ada yang mengatur tentang penegakan prokes," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat ekspo akhir tahun.
Menurutnya, saat ini oprasi Yustisi yang digelar sejak 15 September hingga 26 Desember 2020 berpedoman kepada peraturan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota.
"Kalau di kita adanya peraturan kepala daerah, kekuatannya dibawah Perda, hanya (surat) peraturan saja," ujar Finadar.
Baca juga: Menolak Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari RS
Untuk itu, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Tagana, PMI, relawan di lapangan menghindari penerapan hukum denda adminstrasi.
"Pada umumnya sanksi sosial kemudian kerja sosial, teguraan sifatnya diingatkan, suruh nyapu, suruh push up dan sebagainya sanksi fisik, untuk denda belum kita terapkan," kata Finadar.
Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi sedang sulit.
"Kasih denda makin miskin lah, pertimbangan sosial dan payung hukumnya belum sekuat perda," tandasnya.
Diketahui, Provinsi Banten sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.