Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, 3 Guru Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/12/2020, 16:15 WIB
Rachmawati

Editor

Bakir mengaku sempat meminta teman-temannya untuk tidak panik dan tetap berpegangan erat dengan kayu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

"Saya langsung cari akar yang panjang, lalu saya lempar ke teman yang di tengah. Satu-satu tarik ke pinggir, ada enam yang tadi saya tarik," katanya.

Sementara itu Kepala SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana, meminta maaf atas musibah tersebut.

Ia mengatakan kejadian itu dianggap diluar dugaannya.

"Kami atas nama sekolah mohon maaf atas terjadinya musibah ini yang benar-benar tidak kami prediksi dari awal, tidak menduga," ujar Tutik dalam konferensi pers di sekolahnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan tersebut, ia mengaku tidak mendapat laporan dari para guru pendamping.

"Jujur saya tidak mengetahui adanya program susur sungai di hari kemarin itu, mereka tidak matur (laporan). Karena mungkin menganggapnya anak-anak biasa, anak Turi susur sungai itu hal biasa," katanya.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku prihatin dengan adanya musibah tersebut.

Baca juga: Memaknai Solidaritas Guru untuk Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor...

Proses evakuasi korban susur sungai di Sungai Sempor Turi.DOC.Media Center BPBD DIY Proses evakuasi korban susur sungai di Sungai Sempor Turi.
Ia juga tidak habis pikir, kegiatan susur sungai dilakukan pihak sekolah saat dalam kondisi musim penghujan.

Karena itu, ia meminta pimpinan sekolah bertanggungjawab dalam musibah tersebut.

"Saya mohon pimpinan sekolah bisa bertanggung jawab atas musibah ini. Itu saja yang bisa saya sampaikan, dengan sangat sedih dan rasa prihatin," ungkapnya.

Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Tebus Kesalahan atas Kematian 10 Siswa, Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.

"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," ujar ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Setyo Puji, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com