Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Rilis Edaran Antisipasi Covid-19, Atur Pendatang hingga Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 26/12/2020, 10:09 WIB
Zakarias Demon Daton,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan surat edaran yang mengatur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra ini mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Kaltim melalui udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif rapid test antibodi atau antigen, dan atau hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Khusus tranportasi udara, hasil itu paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Usai Pilkada, 9 Kabupaten dan Kota di Kaltim Masuk Zona Merah Covid-19

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif Covid-19 selama 14 hari sejak diterbitkan.

Kemudian, pelaku perjalanan juga perlu memastikan surat hasil tes kesehatan tersebut masih berlaku selama berada di wilayah Kaltim.

Tak hanya mengatur arus keluar masuk Kaltim, edaran tersebut juga meminta masyarakat tidak menggelar pesta di luar maupun dalam ruang baik Natal maupun Tahun Baru 2021.

Warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya.

Jika ketentuan tersebut dilanggar baik perorangan, pelaku usaha, pengelola maupun penanggungjawab tempat akan diberi sanksi tegur dan denda sesuai Peraturan Gubernur Kaltim nomor 48/2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak berharap edaran tersebut bisa dipatuhi bersama terlebih pelaku perjalanan masuk maupun keluar Kaltim.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 25 Desember 2020

Dengan begitu jumlah terkonfirmasi positif bisa ditekan dan diperketat dengan penerapan protokol Covid-19.

"Salah satu penyumbang angka positif Covid-19 di Kaltim ini karena orang keluar masuk. Terlebih para pekerja," ungkap Andi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Untuk diketahui sejak dua bulan terakhir dari November hingga Desember 2020 kasus positif Covid- 19 di Kalimantan Timur terus meningkat.

Berdasarkan rilis harian Satgas Covid-19 Kaltim, rata-rata kenaikan angka positif per hari 100 sampai 200 kasus.

Pada pertengahan Desember 2020 peningkatan kasus harian terus tambah jadi 300 sampai 400 kasus per hari.

Angka tersebut bergerak naik turun namun tetap di atas 100 kasus per hari.

Data per Jumat (25/12/2020) total angka positif di Kaltim mencapai 25.481 kasus, 3.431 kasus masih dirawat, 21.341 sembuh dan 709 meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com