Pasangan kekasih itu ditangkap di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Biringkaya dan Kecamatan Panakkukang pada Senin (21/12/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua ponsel bekas yang dibeli kedua pelaku.
"Pelaku bisa kita amankan bersama barang bukti dua handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan handhpone curian mereka, dan uang tunai Rp 150.000," tutur Iqbal.
Berdasarkan pemeriksaan, KF baru bekerja di rumah orangtua korban yang merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.
Baca juga: Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Polisi: Pelaku Bekerja di Rumah Korban
Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat menggasak ponsel milik korban. Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Polsek Panakkukang.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.
(KOMPAS.com/Himawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.