Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Kasus Korupsi di Makassar Tidak Dapat Remisi di Hari Raya Natal

Kompas.com - 25/12/2020, 18:46 WIB
Himawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 31 narapidana di Kota Makassar mendapatkan remisi di di Hari Raya Natal, Jumat (25/12/2020). Namun, dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tak ada satu pun napi kasus korupsi. 

Adapun 31 narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Klas IA Makassar. Rinciannya, 13 narapidana mendapat remisi di rutan sedangkan sisanya berada di Lapas Makassar. 

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi menyebutkan, dari 13 narapidana yang mendapat remisi, dua di antaranya mendapatkan hak asimilasi rumah. 

"Yang diusul memang 13. Sudah memenuhi syarat. Pengurangan masa hukuman bervariatif 9 orang dapat 1 bulan, 4 orang dapat 15 hari," ujar Sulistyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: 11.669 Napi Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

Sulistyadi mengungkapkan saat ini, penghuni Rutan Makassar masih mengalami pembengkakan dimana masih ada 1.562 penghuni dari kapasitas 1.000 orang. 

Dia berharap dengan remisi yang diberikan kepada belasan narapidana itu dapat memotivasi napi yang lain untuk terus berkelakuan baik.

"Jangan sekadar menjadi penanda pengurangan masa pidana, namun harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," ujar Sulistyadi.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IA Makassar Robianto menyebut narapidana yang mendapatkan remisi kali ini diberikan kepada pemeluk agama Protestan dan Katolik. 

Dia merinci, ada 48 narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik yang saat ini berada di Lapas Makassar. Namun, hanya ada 18 yang memenuhi syarat untuk remisi. 

Itu pun, kata Robianto berasal ari narapidana kasus pidana umum.

"Remisi 15 hari, satu orang. 1 bulan, 10 orang. 1 bulan 15 hari, satu orang, dan dua bulan ada enam orang," ujar Robianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com