PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).
“Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya
Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.
Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” ujar Harisson.
Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.
Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.
Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” ungkap Harisson.
Sebelumnya, sebanyak lima penumpang pesawat dari Jakarta ditemukan positif Covid-19 saat mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Diduga Dirusak Warga, Bunga Langka yang Dilindungi Negara Mati Sebelum Mekar
Dinas Kesehatan Kalbar sebelumnya mewajibkan penumpang pesawat membawa surat keterangan nonreaktif antigen.
Mereka juga rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Harisson menyebutkan, tingkat akurasi rapid test antigen memang berada di kisaran 80-90 persen. Tetapi, jika pengambilan sampel dilakukan buru-buru, hasilnya bisa negatif palsu.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.