Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Berdiri di Tanah HGU PTPN VIII dan Diklaim Sudah Dibeli dari Petani

Kompas.com - 25/12/2020, 15:21 WIB
Setyo Puji

Editor

Dibeli dari petani

Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab mengatakan, lahan yang ditempati itu diklaim sudah dibeli dari petani.

Bahkan, dokumen terkait jual beli tanah tersebut sudah dilaporkan kepada instansi negara, mulai dari tingkat RT hingga gubernur.

Dalam rilis yang disampaikan itu, Rizieq tak menampik bahwa status tanah yang digunakan tersebut adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Namun demikian, selama 30 tahun telah digarap oleh masyarakat dan pihak dari PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkannya.

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Baca juga: Semua Makanan untuk Rizieq Shihab Dicek Polda Metro Jaya

Siap diserahkan tapi minta ganti rugi

Terkait dengan surat somasi itu, Rizieq mengatakan jika tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara maka siap dilepaskan.

Namun demikian, ia meminta pemerintah untuk membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang dikeluarkan untuk membeli over garap tanah serta biaya material bangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku belum mengambil sikap atas surat somasi tersebut.

Pihaknya saat ini masih akan menunggu arahan dari pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com