Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lahan PTPN VIII, Rizieq Shihab Sebut Beli dari Petani dan Minta Ganti Rugi Jika Diserahkan ke Negara

Kompas.com - 25/12/2020, 14:47 WIB
Rachmawati

Editor

Lahan tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat dan secara fisik, PTPN tidak pernah menguasai serta menelantarkan lahan tersebut.

Menurut Rizieq jika mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kerumunan terkait Rizieq Shihab dari 2 Polda

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1), maka hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Baca juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor

Sedangkan di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Menurut Rizieq, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Baca juga: Soal Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Bukan Perintah Rizieq Shihab

Minta ganti rugi jika diserahkan ke negara

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.ISTIMEWA Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq mengatakan ia siap melepas lahan tersebut jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu,

Namun ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

Baca juga: Blokade Jalan Bandung-Cirebon, Massa di Sumedang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Aziz menegaskan tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ada Demo Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Akses ke Polda Sumsel Ditutup Bikin Macet Panjang

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com