Dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020), Risma mengaku rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya.
Dia mengaku tidak ada masalah dengan rangkap jabatan tersebut. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Baca juga: Khofifah: Sesuai Undang-undang, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Lalu pada Rabu (23/12/2020) malam, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima surat kawat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di mana salah satu inti suratnya meminta Gubernur Jatim menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya sebagai pelaksana tugas wali kota agar pemerintahan tetap berjalan.
Baca juga: Rangkap Jabatan Mensos dan Wali Kota, Risma: Sudah Izin Presiden PP
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan dirinya telah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang sekarang sudah menjabat Menteri Sosial.
"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya. Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.