Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda yang Perkosa Anak 15 Tahun Mengaku Terpengaruh Miras

Kompas.com - 24/12/2020, 22:37 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pemuda berinisial RK (23) dan RB (24) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengatakan, dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras.

"Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras," kata Tri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Dua Pemuda Perkosa Anak 15 Tahun saat Orangtuanya Tidak di Rumah

Sebelum memperkosa korban, kedua pelaku menenggak miras jenis arak putih.

"Barang bukti minuman keras jenis arak putih sudah diamankan," ujar Tri.

Seperti di ketahui, kedua pelaku adalah warga Kabupaten Sintang, Kalbar. Keduanya berada di lokasi kejadian karena memiliki kerabat yang bertetanggan dengan korban.

"Korban hanya kenal dengan RK. Karena keluarga RK adalab tetangga korban," jelas Tri.

Tri menjelaskan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Rabu (23/12/2020) sore pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di rumah sendirian dan sedang beres-beres di dapur.

"Kemudian pelaku RK (23) bersama rekannya AB (24) langsung masuk ke rumah korban. Korban sempat bertanya terkait kedatangan mereka, lantaran orangtua korban sedang tidak ada di rumah," ucap Tri.

Baca juga: Berdalih Cek Urine Narkoba, Satpam Coba Perkosa SPG Kosmetik di Mall

Namun, pelaku RK tidak peduli dan hanya menjawab kedatangannya karena rindu dengan korban setelah lama tidak bertemu. RK pun langsung melancarkan aksinya.

"Korban sempat berteriak dan meminta tolong kepada AB, namun AB tidak membantu sama sekali. Justru keduanya melakukan perbuatan itu secara bergiliran," terang Tri.

Tri melanjutkan, perkosaan itu berhenti, setelah kedua pelaku mendengar suara motor orangtua korban yang datang.

Keduanya langsung melarikan diri.

"Korban ditemani orangtuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hulu," ucap Tri.

Tri menegaskan, tak lama dari laporan tersebut, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kerabat pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel dan sandal pelaku.

"Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," tutup Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com