Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Perkosa Anak 15 Tahun saat Orangtuanya Tidak di Rumah

Kompas.com - 24/12/2020, 21:06 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap dua pemuda masing-masing berinisial RK (23) dan RB (24) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengatakan, saat ini kedua pemuda tersebut masih dalam pemeriksaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Belitang Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Tri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Kisah Mantri Hutan Dianiaya, Ditodong Pistol, Diseret, Dibuang ke Sawah oleh Komplotan Pencuri Kayu

Tri menjelaskan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Rabu (23/12/2020) sore pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di rumah sendirian dan sedang beres-beres di dapur.

"Kemudian pelaku RK (23) bersama rekannya AB (24) langsung masuk ke rumah korban. Korban sempat bertanya terkait kedatangan mereka, lantaran orangtua korban sedang tidak ada di rumah," ucap Tri.

Namun pelaku RK tidak peduli dan hanya menjawab bahwa kedatangannya karena rindu dengan korban setelah lama tidak bertemu. RK pun langsung melancarkan aksinya.

"Korban sempat berteriak dan meminta tolong kepada AB, namun AB tidak membantu sama sekali. Justru keduanya melakukan perbuatan itu secara bergiliran," terang Tri.

Baca juga: Tawuran Antargeng di Kemayoran Berawal dari Saling Ejek di Medsos, Satu Orang Tewas

Tri melanjutkan, perkosaan itu berhenti, setelah kedua pelaku mendengar suara motor orangtua korban yang datang. Keduanya langsung melarikan diri.

"Korban ditemani orangtuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hulu," ucap Tri.

Tri menegaskan, tak lama dari laporan tersebut, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kerabat pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel dan sandal pelaku.

"Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tutup Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com