KOMPAS.com- Meski telah membawa surat keterangan, Satgas Covid-19 Pontianak tetap melakukan tes swab pada sejumlah penumpang pesawat yang tiba di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hasilnya, lima orang penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta ke Pontianak diketahui positif Covid-19.
Ada indikasi para penumpang tersebut membawa surat keterangan palsu.
"Ada lima orang positif. Indikasinya, surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Akibatnya, maskapai penerbangan Batik Air hingga penumpang yang diketahui terinfeksi Covid-19 mendapatkan sanksi.
Baca juga: Positif Covid-19, 5 Penumpang Pesawat Batik Air Jakarta-Pontianak Diisolasi
Pesawat tersebut adalah pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220.
Setibanya di Pontianak, sejumlah penumpang harus menjalani pemeriksaan swab yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson.
Hasilnya, dari beberapa orang yang dites, lima orang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari
Para penumpang pesawat yang terinfeksi Covid-19 tersebut diindikasikan membawa surat keterangan palsu.
Sebab, ketika diperiksa ulang, kondisi mereka tak sesuai dengan surat yang dibawa.
Harisson mengatakan, tes swab acak memang dilakukan secara rutin di Bandara Supadio Pontianak sebagai antisipasi masuknya warga yang terinfeksi.
"Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif," kata dia.
Namun, lanjut Harisson, meski memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen hasil rapid test antigen bisa negatif atau negatif palsu jika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” kata Harisson.
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Jakarta Positif Covid-19 di Pontianak, Disanksi Ganti Biaya Swab
Kelima orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu diwajibkan mengganti biaya pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR.
"Penumpang positif ini akan dikenakan sanksi penggantian biaya pemeriksaan swab RT-PCR di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak," kata Harisson.
Setelah itu, para penumpang tersebut akan diisolasi.
"Mereka akan diisolasi di Rusunawa Pontianak atau di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah," tutur dia.
Sementara, bagi maskapai penerbangan yang membawa lima penumpang positif Covid-19 akan disanksi larangan terbang selama 10 hari.
"Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari," ujar Harisson.
Larangan itu akan mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.