Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"5 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Indikasinya Surat yang Mereka Bawa Palsu"

Kompas.com - 24/12/2020, 18:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Terindikasi bawa surat palsu

Para penumpang pesawat yang terinfeksi Covid-19 tersebut diindikasikan membawa surat keterangan palsu.

Sebab, ketika diperiksa ulang, kondisi mereka tak sesuai dengan surat yang dibawa.

Harisson mengatakan, tes swab acak memang dilakukan secara rutin di Bandara Supadio Pontianak sebagai antisipasi masuknya warga yang terinfeksi.

"Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif," kata dia.

Namun, lanjut Harisson, meski memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen hasil rapid test antigen bisa negatif atau negatif palsu jika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” kata Harisson.

Baca juga: Penumpang Pesawat dari Jakarta Positif Covid-19 di Pontianak, Disanksi Ganti Biaya Swab

Maskapai dan penumpang positif Covid-19 disanksi

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Temuan tersebut berujung pemberian sanksi pada maskapai penerbangan serta penumpang yang terinfeksi Covid-19.

Kelima orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu diwajibkan mengganti biaya pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR.

"Penumpang positif ini akan dikenakan sanksi penggantian biaya pemeriksaan swab RT-PCR di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak," kata Harisson.

Setelah itu, para penumpang tersebut akan diisolasi.

"Mereka akan diisolasi di Rusunawa Pontianak atau di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah," tutur dia.

Sementara, bagi maskapai penerbangan yang membawa lima penumpang positif Covid-19 akan disanksi larangan terbang selama 10 hari.

"Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari," ujar Harisson.

Larangan itu akan mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com