Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Gubernur Kalbar: Surat Keterangan Terindikasi Palsu

Kompas.com - 24/12/2020, 16:34 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menemukan lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menduga, surat keterangan bebas Covid-19 yang dibawa kelima penumpang tersebut palsu.

“Beberapa hari ini, Satgas Covid-19 mengambil sampel swab penumpang pesawat. Ada lima orang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji dalam akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).  

Baca juga: Penumpang Pesawat dari Jakarta Positif Covid-19 di Pontianak, Disanksi Ganti Biaya Swab

Menurut Sutarmidji, terkait hal tersebut, mereka telah berkoordinasi ke pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Supadio Pontianak.

“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Baca juga: Positif Covid-19, 5 Penumpang Pesawat Batik Air Jakarta-Pontianak Diisolasi

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif,” ujar Harisson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com